Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri Bintang Geram Terima Laporan tentang Maraknya Prostitusi Online Anak

Senin, 17 Februari 2020 – 22:09 WIB
Menteri Bintang Geram Terima Laporan tentang Maraknya Prostitusi Online Anak - JPNN.COM
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. Foto: Humas Kementerian PPPA

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga sangat geram melihat maraknya kasus prostitusi online dan perdagangan anak di media sosial saat ini.

Kasus ini dilakukan dengan modus iming-iming pekerjaan bergaji tinggi bagi para remaja perempuan.

Hampir 40 anak yang menjadi korban prostitusi hingga diperjualbelikan demi rupiah dengan tambahan berbagai perlakuan salah yang tidak manusiawi dari para pelaku.

Menurut Menteri Bintang, berbagai kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak yang mencuat ke publik selama kurun waktu Januari hingga Februari 2020, menjadi alarm bagi semua pihak untuk mengoptimalisasi fungsi pencegahan dan perlindungan terhadap anak sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saya menyayangkan peristiwa yang terjadi pada anak-anak kita. Tidak terbayang dalam benak saya, beban psikologis anak-anak karena dipaksa melakukan pekerjaan tersebut, ditambah dengan berbagai perlakuan yang tidak manusiawi yang harus diterima. Kami, Kementerian PPPA, sesuai amanah dalam Undang-Undang, akan memastikan anak-anak korban mendapatkan pelayanan yang baik serta pelaku mendapatkan pemberatan hukum maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegas Menteri Bintang.

Menteri Bintang menyatakan pemerintah telah berupaya untuk hadir dalam memberikan pendampingan dan penanganan terhadap anak-anak korban.

Berbagai terapi seperti terapi psikologis, psikososial dan realitas kognitif dan edukatif dari unit layanan perlindungan perempuan dan anak atau P2TP2A di daerah. Semua itu sudah diberikan secara intensif terhadap anak-anak yang menjadi korban.

Selain itu, dalam upaya menurunkan tingkat kekerasan terhadap anak maka Kemen PPPA telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang peningkatan fungsi Kemen PPPA dalam memberikan pelayanan rujukan akhir tingkat nasional.

Awal tahun ini hampir 40 anak yang menjadi korban prostitusi hingga diperjualbelikan demi rupiah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News