Menteri BUMN Copot Direksi Askrindo
Rabu, 24 Agustus 2011 – 02:20 WIB
Parikesit mengakui, Kementerian BUMN sudah lama mengendus adanya investasi ilegal yang dilakukan oleh oknum manajemen Askrindo. Karena itu, selain melaporkan ke Bapepam-LK, Kementerian BUMN juga meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigasi terhadap Askrindo.
Menurut Parikesit, kasus dana ilegal tersebut memang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itulah, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Kementerian BUMN selaku pemegang saham, tidak memberikan pelepasan tanggung jawab atas laporan direksi Askrindo.
"Dalam RUPS, kami menerima laporan direksi, tapi khusus untuk kinerja investasi, kami tidak memberikan pelepasan tanggung jawab. Jadi, oknum yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum," terangnya.