Menteri BUMN Delegasikan 38 Kewenangan
Jumat, 18 November 2011 – 14:43 WIB
Lalu, apa kewenangan yang didelegasikan? Untuk Pejabat Eselon I Kementerian BUMN, ada 22 kewenangan. Diantaranya, Penetapan auditor eksternal untuk pemeriksaan laporan keuangan perusahaan; Persetujuan perubahan anggaran dasar Persero; Persetujuan pembelian kembali saham (buy back) bagi BUMN non-Tbk; Penyampaian remain pemberhentian dan menerima pembelaan diri anggota Direksi
dan Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas yang akan diberhentikan sewaktu-waktu.
Kemudian, Pengesahan Rencana Jangka Panjang (RJP); Pengesahan RKAP BUMN yang tingkat kesehatannya 2 tahun berturut-turut tidak mencapai kategori sehat (AA); Persetujuan perubahan RKAP BUMN yang tingkat kesehatanya 2 tahun berturut-turut tidak mencapai kategori sehat (AA); serta Persetujuan untuk melakukan tindakan-tindakan yang belum ditetapkan dalam RKAP, bagi
BUMN yang RKAP-nya disetujui oleh RUPS.