Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri BUMN Delegasikan 38 Kewenangan

Jumat, 18 November 2011 – 14:43 WIB
Menteri BUMN Delegasikan 38 Kewenangan - JPNN.COM
Untuk mekanisme kontrol, menteri BUMN akan meminta laporan berkala kepada Pejabat Eselon I, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, maupun Direksi yang mendapat limpahan kewenangan. "(mereka) wajib memberikan laporan berkala kepada Menteri setiap bulan Juli tahun berjalan dan bulan Januari tahun berikutnya, atau sewaktu-walctu apabila diperlukan," katanya.

       

Lalu, apa kewenangan yang didelegasikan? Untuk Pejabat Eselon I Kementerian BUMN, ada 22 kewenangan. Diantaranya, Penetapan auditor eksternal untuk pemeriksaan laporan keuangan perusahaan; Persetujuan perubahan anggaran dasar Persero; Persetujuan pembelian kembali saham (buy back) bagi BUMN non-Tbk; Penyampaian remain pemberhentian dan menerima pembelaan diri anggota Direksi

dan Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas yang akan diberhentikan sewaktu-waktu.

       

Kemudian, Pengesahan Rencana Jangka Panjang (RJP); Pengesahan RKAP BUMN yang tingkat kesehatannya 2  tahun berturut-turut tidak mencapai kategori sehat (AA); Persetujuan perubahan RKAP BUMN yang tingkat kesehatanya 2 tahun berturut-turut tidak mencapai kategori sehat (AA); serta Persetujuan untuk melakukan tindakan-tindakan yang belum ditetapkan dalam RKAP, bagi

BUMN yang RKAP-nya disetujui oleh RUPS.

       

JAKARTA - Janji Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan untuk memangkas birokrasi kini sudah terwujud. 15 November lalu, Dahlan resmi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close