Menteri BUMN Delegasikan 38 Kewenangan
Jumat, 18 November 2011 – 14:43 WIB
Rp 500 miliar.
Lalu, Persetujuan untuk mengikat perusahaan sebagai penjamin (borg atau avalist); Persetujuan untuk mengadakan kerja sama dengan jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun, berupa kerja sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own Transfer/BOwT), Bangun Serah Guna (Build Transfer Operate/BTO); serta Persetujuan untuk menetapkan dan mengubah logo perusahaan.
Sedangkan 2 kewenangan yang didelegasikan kepada direksi BUMN adalah Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi Persero dan Persetujuan untuk melakukan kerja sama dengan jangka waktu sampai dengan 5 tahun berupa kerja sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, KSO, BOT, BOwT, dan BTO. (owi)