Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri BUMN Delegasikan 38 Kewenangan

Jumat, 18 November 2011 – 14:43 WIB
Menteri BUMN Delegasikan 38 Kewenangan - JPNN.COM
Adapun 14 kewenangan yang didelegasikan ke Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas diantaranya adalah Pengesahan Rencana Kerja danAnggaran Perusahaan (RKAP) BUMN yang tingkat kesehatannya 2 tahun berturut-turut dikategorikan sehat (minimal AA) dan perubahannya; Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi Perum; Persetujuan untuk melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain,

mendirikan anak perusahaan/ perusahaan patungan, dan melepaskan penyertaan modal pada anak perusahaan/perusahaan patungan, dengan nilai penyertaan sampai dengan

Rp 500 miliar.

       

Lalu, Persetujuan untuk mengikat perusahaan sebagai penjamin (borg atau avalist);  Persetujuan untuk mengadakan kerja sama dengan jangka waktu 5  sampai dengan 10 tahun, berupa kerja sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own Transfer/BOwT), Bangun Serah Guna (Build Transfer Operate/BTO); serta Persetujuan untuk menetapkan dan mengubah logo perusahaan.

       

Sedangkan 2 kewenangan yang didelegasikan kepada direksi BUMN adalah Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi Persero dan Persetujuan untuk melakukan kerja sama dengan jangka waktu sampai dengan 5 tahun berupa kerja sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, KSO, BOT, BOwT, dan BTO. (owi)

JAKARTA - Janji Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan untuk memangkas birokrasi kini sudah terwujud. 15 November lalu, Dahlan resmi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close