Menteri BUMN Lempar ke Manajemen
Senin, 25 Juli 2011 – 06:01 WIB
Sementara di pihak Garuda menyatakan, bahwa manajemen Garuda siap duduk bersama dengan pilot guna mencari solusi di antara kedua belah pihak. Presiden Komunikasi Korporat Garuda Indonesia, Pujobroto menjelaskan, penerbang asing yang direkrut Garuda tersebut hanya bersifat temporary atau sementara. Sesuai ketentuan perusahaan, Garuda menerapkan ketentuan kepegawaian bagi karyawan berstatus pegawai tetap, dan pegawai kontrak.
Kepada para penerbang yang bekerja secara sementara, diterapkan ketentuan kepegawaian sebagai karyawan kontrak. Karena berstatus sebagai karyawan kontrak yang hanya dalam periode satu tahun, mereka menerima penghasilan yang lebih besar. Hanya saja, mereka tidak menerima berbagai benefit lain seperti asuransi kesehatan pensiun, uang masa kerja, uang pensiun, jumlah cuti yang lebih sedikit dan lain lain, yang diterima oleh para pilot berstatus pegawai tetap.
"Keberadaan penerbang asing pun sebenarnya juga mempercepat jenjang karir pilot Garuda, di mana dari kopilot menjadi kapten, sebelumnya 18 tahun menjadi hanya 9,7 tahun," tutur Pujo dalam siaran persnya. Di samping itu, sebelumnya juga telah dilaksanakan pertemuan sosialisasi antara manajemen dan Asosiasi Pilot Garuda (APG) mengenai pilot asing sebagai program bridging (bersifat sementara), dan hal tersebut telah disepakati untuk dilaksanakan.