Menteri Diganti, Depdagri Teruskan Revisi
Jumat, 23 Oktober 2009 – 18:55 WIB
Seperti diketahui UU No 32 rencananya akan dipecah menjadi tiga UU yakni satu UU tentang pemerintahan daerah, satu UU khusus pemilihan kepala daerah, dan satu UU tentang pemerintahan desa. Selain telaah yuridis, dasar lain yang digunakan adalah pengalaman empirik. Saut mencontohkan, Pilkada JAwa Timur merupakan salah satu contoh Pilkada dengan proses terpanjang dengan biaya hampir Rp 1 triliun.
Mahalnya biaya ini, lanjut dia, menjadi salah satu pertimbangan apakah pilkada perlu terus dijalankan. "Termasuk wacana pilkada dibatasi," sambungnya.