Menteri Golkar Ikut Dorong Dana Desa
Kendati Istana MenolakSelasa, 15 Juni 2010 – 05:32 WIB
Artinya, terang Ganjar, kalau memang serius, pembahasannya harus didorong melalui proses legislasi. "Kalau mau, mari bicara revisi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, RUU Desa, dan revisi UU Perimbangan Pusat dan Daerah No.33/2004. Polanya diperbaiki. Kalau mekanismenya sudah diatur, baru bicara besarnya," jelasnya.
Dalam pembahasan semua RUU itu, bisa diperdebatkan berbagai persoalan secara menyeluruh. Mulai bagaimana memberdayakan desa sampai mengapa pembangunan desa selalu mengalami mismatch (ketidakcocokan) dengan hasil musrembang. Termasuk, apakah alokasi dana desa (ADD) Rp 200 juta per tahun yang kini berjalan memang belum cukup.
"Jadi, kira-kira perdebatannya dimulai dari sana," kata politikus PDIP itu. Bila disepakati, perlu juga dipikirkan siapa yang akan mengeksekusi. Tentu saja prosesnya harus melibatkan semua unsur di desa, mulai kepala desa, perangkat desa, sampai Badan Perwakilan Desa (BPD). "Kalau tender, mampu nggak instrumennya. Kalau semua ok, ya go (jalan, Red)," ujar Ganjar. Menurut dia, kalau dana diterjunkan secara tiba-tiba tanpa menyiapkan instrumennya, itu hanya mengantar para perangkat desa ke penjara.