Menteri Ida Fauziyah Siapkan Kepmenaker Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan saat ini masih banyak hambatan bagi perempuan untuk berdaya dan berkarya di dunia kerja, meski partisipasinya sudah meningkat.
Salah satu ancaman terbesar bagi perempuan adalah kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Menurut Menaker, terkait ancaman tersebut diperlukan kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Mantan anggota DPR itu meyakini ancaman kekerasan dapat mengakibatkan turunnya kinerja, menurunkan produktivitas, sehingga berdampak pada kelangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Sembari menunggu pengesahan rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS), Kemnaker telah menyiapkan regulasinya.
"Kami telah menyiapkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) untuk memberikan pelindungan bagi kekerasan seksual di tempat kerja, baik bagi perempuan maupun laki-laki," ujar Ida Fauziyah saat menjadi pembicara dalam #Ngobrol Seru "Jurnalis Perempuan Dobrak Bias dan Diskriminasi" di Jakarta, Sabtu (5/3).
Menaker Ida Fauziyah menyebutkan salah satu upaya yang sedang dilakukan saat ini, yaitu meningkatkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja menjadi Kepmenaker pada tahun ini akan diselesaikan.
Dia berpendapat jika DPR menyegerakan pembahasan RUU TPKS, maka Kepmenaker akan mengacu pada regulasi tersebut.