Menteri LH Resmikan Pabrik Pupuk Petroganik
Sabtu, 05 Juni 2010 – 20:45 WIB
Pendirian pabrik ini sendiri, disebutkan merupakan implementasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi No 10 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mitra Patriot. Di mana dalam Perda ini, lingkup usaha perusahaan daerah terdiri dari empat bagian, yakni gas hilir, pengolahan limbah padat dan cair, pengelolaan parkir, serta jenis usaha lainnya. "Secara tidak langsung, ini mendukung pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tendang Pengelolaan Sampah," terang Gusti M Hatta lagi.
Dijelaskan lagi oleh menteri yang berasal Kalimantan itu, ada dua aspek penting yang berkaitan dengan pendirian Pabrik Pupuk Petroganik. Yang pertama adalah aspek sosial, yang meliputi implementasi UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan meningkatkan budaya bersih dan sehat. Aspek kedua katanya, yakni berupa peluang bisnis. Di mana dengan adanya pabrik tersebut, diharapkan mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja, kesejahteraan masyarakat, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta terjalinnya suata kemitrausahaan antara Perusda Mitra Patriot, PT Simpang Jaya Dua, PT Petrokimia Gresik, serta asosiasi masyarakat dalam bidang pemilahan dan pengolahan sampah rumah tangga yang terlibat dalam pengembangan pabrik.