Menteri LHK Ajak Semua Pihak Bersinergi Tingkatkan Kualitas Lingkungan Hidup
jpnn.com, JAKARTA - Untuk mencapai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebesar 66,5-68,5 di tahun 2019, Menteri LHK Siti Nurbaya mengajak pemda dan seluruh pihak untuk bersinergi dalam meningkatkan kualitas udara, air, dan tutupan lahan.
Sistem data informasi lingkungan hidup dan neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup menjadi salah satu dukungan pemerintah pusat untuk mencapai sinergitas bersama.
Pesan tersebut disampaikan Menteri Siti di hadapan saat membuka acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan 2019 di Jakarta (27/2).
“Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur tingkat eksploitasi sumber daya alam. Pengaturan diwujudkan dengan penguasaan, pencadangan, pengawetan dan alokasi pemanfaatannya, pemberian izin serta pembatasan-pembatasan lain dengan regulasi. Pengaturan ini akan berjalan dengan baik jika tersedia informasi yang cukup untuk memformulasikan kebijakan, sekaligus memberikan umpan balik untuk menyempurnakan kebijakan yang ada. Itulah sebabnya perlu dilakukan pemantauan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup," kata Menteri Siti.
Dalam meningkatkan IKLH, Kementerian LHK melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) mempunyai peran dalam meningkatkan kualitas udara, air, dan tutupan lahan.
Hasil pemantauan menunjukkan selama 2015-2018, IKLH Nasional berada pada posisi stabil yaitu pada kualitas cukup baik
“Terdapat 5 provinsi yang indeks kualitas lingkungan hidupnya membaik yaitu Riau, Kepulauan Riau, Banten, DI. Yogyakarta dan Kalimantan Selatan dan hanya satu provinsi yang mengalami penurunan IKLH yaitu Papua,” sebut Menteri Siti.
Lebih lanjut Menteri Siti memerinci secara detail, kualitas udara terhitung masih sangat baik. Tercatat 6 provinsi mengalami peningkatan kualitas udara yaitu Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Timur, Banten dan Kalimantan Selatan.