Menteri LHK Beri Penjelasan Soal Postur Anggaran Hadapi Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan arahan Presiden agar postur anggaran tetap memakai asumsi kondisi sulit termasuk refocusing anggaran.
Menurut Siti Nurbaya, kebijakan ini tetap berpegang pada sejumlah pakem di antaranya mengedepankan prioritas nasional dan menjaga agenda-agenda bersama masyarakat.
“Dengan begitu, dapat terjalin rasa saling membangun kepercayaan di tengah masyarakat bersama pemerintah. Selain itu, kegiatan yang dapat memperkuat daya beli masyarakat didahulukan dan harus selaras dengan kegiatan-kegiatan menjaga kelestarian hutan dan lingkungan,” ujar Menteri Siti Nurbaya saat Raker dengan Komisi IV DPR, Kamis (26/8).
Dalam Raker yang membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2020, Evaluasi Anggaran Tahun 2021, RKA K/L Tahun 2022, usulan program-program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi dan isu-isu aktual bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menteri Siti Nurbaya didampingi jajaran KLHK dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) serta Direksi Perhutani dan Inhutani
Mengawali paparannya, Menteri Siti menyampaikan KLHK kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan (LK) tahun anggaran 2020. Opini WTP ini merupakan yang keempat kali berturut-turut diperoleh KLHK sejak tahun 2017.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas apresiasi, saran, arahan, dan catatan yang konstruktif dari Komisi IV DPR RI, serta akan kami perhatikan dan untuk menjadi tindak lanjut terkait program-program yang harus segera kita realisasikan,” kata Menteri Siti.
Menteri Siti juga mengaku sudah meminta Sekjen dan para Dirjen untuk segera merealisir kegiatan-kegiatan yang bersama masyarakat, termasuk bimbingan teknis, dialog, konsolidasi, dan lain-lainnya.