Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri LHK: Carbon Governance Kunci Regulasi Perdagangan Karbon

Kamis, 09 Mei 2024 – 17:44 WIB
Menteri LHK: Carbon Governance Kunci Regulasi Perdagangan Karbon - JPNN.COM
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Foto: Humas KLHK

Menteri LHK menegaskan penerapan yang sembrono atas offset karbon hutan dapat berimplikasi pengurangan kawasan hutan yang berpindah ke Luar Negeri tanpa terkendali sehingga akan berimplikasi pada “hilangnya kawasan negara” karena hilangnya jurisdiksi kewenangan pengaturan wilayah atau kawasan negara tersebut akibat kontrak swasta/korporat berkenaan dengan kontrak dagang karbon yang mereka lakukan dengan “land management agreement” .

Terkait ancaman hilangnya kawasan negara, KLHK sudah menangani  kasus yang  membahayakan kedaulatan negara sehingga harus diambil tindakan fan sanksi kepada yang bersangkutan dan bisa diambil contohnya di Indonesia.

Ketika pemerintah melakukan pengawasan terhadap  perusahaan konsesi hutan untuk langkah perbaikan, ternyata tidak bisa lagi dilakukan langkah atau operasional dilakukan oleh pemegang izin konsesi hutan tersebut, karena kendali pengelolaannya sudah berpindah ke pihak lain di luar  negeri  dan dalam hal contoh ini yaitu di Hongkong.

Padahal, pemegang ijin tersebut mendapat izin dari pemerintah RI dengan segala kewajibannya, yang tidak dapat dilaksanakan dan bahkan telah “menyerahkan” atau “mengalihkan” izin dari pemerintah RI kepada pihak lain di luar negeri.

Dengan kondisi pelanggaran atas perijinan kawasan hutan  serta ketidak-taatan dalam aturan,  maka kepada perusahaan yang demikian, oleh Pemerintah RI telah dijatuhkan sanksi pencabutan dan pembekuan.

Kondisi seperti contoh ini memberikan gambaran bahwa terjadi pengalihan konsesi ke luar negeri tanpa diketahui oleh pemerintah, tanpa kendali pemerintah, karena tidak mengikuti aturan dengan alasan  merupakan kegiatan offset carbon voluntary.

Bisa dibayangkan apabila pemegang izin definitif  konsesi karbon (restorasi ekosistem) yang saat ini luasnya telah mencapai 215  ribu ha ijin definitif (6 perusahaan)  dan sedang berproses  menjadi sekitar 80 unit konsesi karbon dengan luas bisa mencapai  di atas 2  juta ha, maka bisa terjadi pengalihan areal hutan negara ke luar negeri tanpa kendali dan tidak diketahui oleh pemerintah atas alasan voluntary.

Dengan demikian, secara tidak disadari wilayah yang luas hingga jutaan hektar tersebut telah akan beralih ke luar negeri tanpa bisa diketahui ke mana beralihnya dan dikuasai oleh siapa.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan carbon governance kunci perdagangan karbon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News