Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri LHK: Intelektual Power dan Moral Power Kunci Dalam Menjaga SDA

Jumat, 11 September 2020 – 23:33 WIB
Menteri LHK: Intelektual Power dan Moral Power Kunci Dalam Menjaga SDA - JPNN.COM
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutann (LHK), Siti Nurbaya. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menjaga hutan dan sumber daya alam adalah perjuangan menjaga kehidupan bangsa dan negara. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutann (LHK), Siti Nurbaya pun meyakini bahwa intelektual power dan moral power adalah kunci dalam menjaga sumber daya alam tersebut.

Hal itu disampaikan Menteri Siti pada Lokakarya bertajuk “Penguatan Peran Para Pihak Dalam Implementasi Insinyur Profesional Kehutanan” dalam rangka Kongres Forum Pimpinan Lembaga Pendidikan Tinggi Kehutanan Indonesia (FOReTIKA) 2020 yang dilakukan secara virtual, Kamis (10/9).

Dalam kesempatan ini, Siti Nurbaya menyampaikan pentingnya membangun profesionalitas anak bangsa atas dasar kebutuhan kemandirian bangsa yang paling sering diindikasikan pada konteks ekonomi yang di dalamnya terdapat peran penting insinyur profesional.

“Semua orang memiliki peran untuk menyuburkan tumbuh dan berkembangnya negara dalam perjalanan menuju kemajuan. Peran tersebut salah satunya adalah peran mengembangkan instrumen dan teknologi untuk membuat Indonesia Maju untuk shape the future,” ucap Siti Nurbaya. 

Siti Nurbaya juga menegaskan bahwa upaya pelembagaan profesi insinyur hayati, khususya kehutanan perlu dipercepat dan menjadi perhatian secara sungguh-sungguh. Tidak ada pilihan lain karena UUD 1945 juga telah menegaskan pada Pasal 33 bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” (Ayat 3) dan “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” (ayat4).

FOReTIKA merupakan Forum Pimpinan Lembaga Pendidikan Tinggi Kehutanan Indonesia yang juga membahas isu-isu kebijakan pembangunan kehutanan, yaitu pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), Perhutanan Sosial, Konservasi SDA dan Keanekaragaman Hayati, struktur organisasi Kementerian LHK, susbtansi UU 5/1990 dan UU 41/1999 serta soal keagrariaan dan beberapa topik lainnya.

Tema yang diangkat FOReTIKA saat ini adalah tentang terwujudnya “link and match” antara pendidikan dan dunia kerja, standar kompetensi nasional pendidikan tinggi kehutanan dan salah satu topik utama yang diusung dalam pertemuan anggota FOReTIKA adalah penyediaan SDM Kehutanan yang handal terkait dengan insinyur profesional sebagai mandat dari Undang Undang No.11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Ketua FOReTIKA, Rinekso Soekmadi, menyampaikan pada pertemuan kali ini FOReTIKA mengemasnya dalam Kongres FOReTIKA 2020 dengan dua agenda khusus yaitu Lokakarya dengan tema besar yaitu “Penguatan Peran Para Pihak dalam Implementasi Insinyur Profesional Kehutanan” yang bekerja sama dengan Kementerian LHK dalam hal ini Badan Litbang dan Inovasi (BLI) dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM (BP2SDM), juga dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), khususnya Direktorat Perguruan Tinggi, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Sedangkan agenda kedua dalam kongres ini adalah rapat pleno FOReTIKA yang akan diselenggarakan, Selasa (15/9).

Siti Nurbaya menegaskan upaya pelembagaan profesi insinyur hayati, khususya kehutanan perlu dipercepat dan menjadi perhatian secara sungguh-sungguh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close