Pesan Menteri Siti untuk Para Insinyur Teknik Kehutanan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyaksikan prosesi pengukuhan dan pengucapan janji profesi insinyur profesional, Profesi Insinyur Indonesia (PII) – Teknik Kehutanan serta penganugerahan surat tanda registrasi insinyur di Auditorium Manggala Wanabakti pada Rabu (19/8).
Kebahagiaan dan haru pun terpancar dari wajah para insinyur teknik kehutanan saat mengikuti acara pengukuhan yang berlangsung secara daring dan luring di Auditorium Dr. Soedjarwo, KLHK - Jakarta.
Menteri Siti berharap Pengukuhan Insinyur Profesional ini mampu mendukung akselerasi program profesi insinyur yang sangat strategis di era persaingan global saat ini, terutama Badan Kejuruan Teknik Kehutanan (BKTH) yang paling depan harus mengaktulisasikan hal tersebut.
Dalam acara dengan protokol kesehatan covid-19 yang ketat ini, Siti Nurbaya juga mendukung penerapan UU No.11 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa Insinyur Asing yang akan bekerja di Indonesia selain harus mempunyai izin kerja juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII.
Di mana untuk memiliki surat tanda registrasi insinyur ini para pekerja asing tersebut harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi/LSP.
Hal ini harus dilakukan untuk melindungi tenaga kerja lokal agar tetap mampu bersaing dalam pasar global.
“Program ini direalisasikan untuk Indonesia yang setiap warga negaranya memiliki hak yang sama di depan hukum; Indonesia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi kelas dunia, dan Indonesia yang mampu menjaga dan mengamankan bangsa dan negara dalam dunia yang semakin kompetitif.
“SDM Unggul-Indonesia Maju” juga dapat diartikan sebagai keberdayaan ilmu pengetahuan, teknologi dan peradaban dalam mengelola sumberdaya alam," ujar Menteri Siti.