Menteri LHK: Intelektual Power dan Moral Power Kunci Dalam Menjaga SDA
“Kami mengucapkan terima kasih karena selama ini dalam setiap pertemuan-pertemuan FOReTIKA hampir selalu didukung oleh Menteri LHK dan BP2SDM Kementerian LHK. Kami berharap kerja sama ini bisa makin diluaskan dengan melibatkan Kemendikbud, khususnya Direktorat Pendidikan Tinggi,” ucap Rinekso.
Profesi Insinyur Sangat Dibutuhkan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang pada pertemuan virtual kali ini diwakili oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Profesor Nizam, menyampaikan bahwa profesi insinyur sangat dibutuhkan oleh setiap negara yang modern, maju, dalam membangun ekonomi, infrastruktur dan menjaga lingkungannya secara profesional.
Untuk itu, insinyur sebagai profesi membutuhkan pendidikan profesi yang tentu berbeda dengan pendidikan tinggi. Pendidikan profesi adalah pendidikan yang benar-benar membawa marwah profesi yang memastikan bahwa sarjana kehutanan, sarjana teknik, memang fit dengan dunia profesinya.
“Melihat kebutuhan nasional akan insinyur-insinyur profesional yang sangat tinggi, Profesi inisyinyur ini hasrus terus dikawal agar dapat melahirkan para insinyur profesional sehingga negara ini tidak didominasi oleh insinyur dari negara lain,” jelas Nizam.
Mengakhiri sambutannya, Siti Nurbaya menyampaikan Kementerian LHK memiliki sasaran strategis dalam menjaga kualitas lingkungan hidup untuk meningkatkan daya dukung lingkungan, ketahanan air, dan kesehatan masyarakat; memanfaatkan potensi sumber daya hutan dan lingkungan hutan secara lestari untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan; serta melestarikan keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati serta keberadaan SDA sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Oleh karena itu, menurut Menteri Siti Nurbaya untuk mendukung sasaran strategis tersebut SDM profesional yang menguasai pengetahuan dan teknologi tentunya sangat diperlukan. Peningkatan profesionalisme SDM Kehutanan dalam mencapai ‘better forestry management system’ harus menjadi tujuan seluruh insinyur profesional kehutanan baik dari sektor swasta maupun dari pemerintah.
Hal ini juga telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia KLHK dengan Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kemenristek Dikti tentang penyelenggaraan Program Profesi Insinyur Bidang Kehutanan.