Menteri LHK Paparkan Kebijakan Moratorium dan Alokasi Hutan untuk Rakyat
Tiga Pilar
Dalam mengatasi kedua hal tersebut, Pemerintah Indonesia melaksanakan kebijakannya yang didasarkan pada 3 pilar yaitu akses pada lahan; fasilitasi; dan peningkatan kapasitas.
“Hingga 2014, data menunjukkan bahwa alokasi untuk perusahaan swasta yang memiliki konsesi adalah 98,53 persen, hanya 1,35 persen untuk masyarakat. Dari 2015-2019 angkanya berubah secara signifikan di mana masyarakat dialokasikan lebih dari 13,8 persen (5,8 juta ha) melalui reformasi agraria dari lahan hutan (2,4 juta ha) dan kehutanan sosial (3,4 juta ha),” kata Menteri Siti.
Menurutnya, pemerintah berencana akan melaksanakan reformasi agraria yang mencakup 4,1 juta ha dan kehutanan sosial akan mencakup 12,7 juta ha. Data hingga Mei 2019 menunjukkan bahwa ada 472.000 hutan adat dan akan mencapai 6,3 juta ha.
Kehadiran Menteri Siti dalam APFC/APFW menunjukkan bahwa Indonesia sangat tegas dalam menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat untuk mengelola sumber daya hutan agar dapat meningkatkan kesejahteraannya.(jpnn)