Menteri LHK: Pengaturan AMDAL Dalam RUU Cipta Kerja Tidak Berubah
Dari data ini kemudian terjadi overload beban penilaian AMDAL pada 17 tempat (Pusat, Provinsi, Kabupaten/kota) dan terdapat beberapa tempat dengan beban penilaian AMDAL yang rendah. Untuk itu maka diperlukan Komisi Penilai AMDAL yang sesuai dengan beban kerja.
Adapun dasar pemikiran penggantian sistem Komisi Penilai Amdal dengan Sistem Uji Kelayakan adalah berdasarkan evaluasi dan praktik saat ini banyak daerah yang mengartikan lain pedoman NSPK yang telah dibuat dan banyak daerah yang kemudian berinisiatif dan berinovasi membuat aturan sendiri sehingga pelaksanaan di daerah menjadi berbeda-beda dengan penerapan sistem uji kelayakan oleh lembaga uji kelayakan maka akan tercipta standarisasi sistem.
Konsep pada RUU CK, Uji Kelayakan dilakukan oleh lembaga uji kelayakan yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat. Dalam melaksanakan tugasnya lembaga uji kelayakan membentuk tim uji kelayakan untuk membantu gubernur, bupati/walikota melaksanakan kewenangan menerbitkan Persetujian Lingkungan. Dengan mekanisme ini dapat dipastikan Uji Kelayakan dilaksanakan sesuai NSPK dan terstandarisasi.
Jumlah tim uji kelayakan yang membantu Gubernur, Bupati/Walikota disesuaikan dengan beban penilaian AMDAL di masing-masing daerah, sehingga keterlambatan penilaian AMDAL akibat tumpukan beban dapat dihindari.
Keterlibatan Masyarakat
Terkait dengan keterlibatan masyarakat, Mnteri Siti Nurbaya menjelaskan, konsep keterlibatan masyarakat dalam UU-CK adalah Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana
usaha dan/atau kegiatan.
Fokusing pelibatan masyarakat pada masyarakat terkena dampak langsung adalah untuk memberikan perhatian lebih terhadap kepentingan masyarakat yang terkena dampak langsung dari rencana usaha dan/atau kegiatan.