Menteri LHK: Pengaturan AMDAL Dalam RUU Cipta Kerja Tidak Berubah
3) kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Berkaitan dengan “Risk Based Approach”
Menteri LHK Siti Nurbaya juga menjelaskan konsep perizinan berusaha dalam UU-CK berbasis kepada berbasis pada model Risk Based Approach (RBA) yang pada dasarnya sudah sejalan dengan dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL dan SPPL).
Konsep RBA yang dirumuskan dalam UU-CK hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha, di sisi lain pengelolaan dampak lingkungan juga diwajibkan bagi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah yang pengaturannya diusulkan dalam bentuk persetujuan pemerintah pusat.
“Dalam UU-CK perizinan berusaha akan memuat persyaratan lingkungan yang dihasilkan dari proses dokumen lingkungan. Persyaratan dan kewajiban lingkungan dapat dilakukan enforce dalam penegakannya,” ujar Menteri LHK.
Sedangkan fungsi persetujuan lingkungan lanjut Siti Nuraya, sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Izin Usaha/ Perizinan Berusaha) dan Komitmen pengelolaan lingkungan pelaku usaha dapat diawasi dan ditegakkan hukum (termuat dalam Perizinan Berusaha).
Dalam hal ini prosesnya dilakukan melalui sistem OSS sehingga dapat dipastikan bahwa ketentuan “sebagai prasyarat dan termuat” dalam perizinan berusaha akan dapat dilaksanakan.
Dari data penilaian AMDAL oleh KPA yang berasal dari data tahun 2015 hingga 2019, jumlah rencana kegiatan yang membutuhkan layanan penilaian kelayakan lingkungan (AMDAL) pertahun secara nasional sebanyak 1000 sd. 1500 kegiatan/tahun.