Menteri LHK Pimpin Aksi Bersih Sampah di 74 Kawasan Konservasi
Berbagai regulasi telah diterbitkan pemerintah antara lain Peraturan Presiden Nomor. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas).
Dalam Jakstranas tersebut, target 100% pengelolaan sampah dapat diraih dari pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70%.
Jakstranas juga mendorong Pemerintah Daerah untuk bisa menerbitkan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah (Jakstrada) sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Dengan data yang akurat dari berbagai daerah, permasalahan nyata terkait sampah Indonesia dapat dipahami secara komprehensif dan diselesaikan secara holistik.
Terkait dengan sampah plastik, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut yang menargetkan pengurangan 70% sampah plastik di laut pada tahun 2025.
“Sampah-sampah yang tidak berhasil ditangani dengan baik seringkali berakhir di alam seperti di kawasan konservasi hingga perairan laut. Untuk itulah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya menjadi strategi pertama dan utama dari berbagai regulasi tersebut,” pesan Menteri Siti.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh KLHK melalui Direktorat Pengelolaan Sampah pada tahun 2016 terhadap 15 Taman Nasional dan Gunung di Indonesia, diperolah data rata-rata pendaki atau pengunjung menghasilkan 3 kg sampah.
Dari sampah yang dihasilkan tersebut, komposisi terbesarnya adalah sampah plastik yang mencapai 56% dari total sampah, sementara komposisi sampah organik hanya sebesar 14%.