Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri LHK Siti Nurbaya: Pendampingan bagi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Terus Dilakukan

Kamis, 23 Februari 2023 – 08:01 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya: Pendampingan bagi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Terus Dilakukan - JPNN.COM
Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: Humas KLHK

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan, sampai Desember 2022, angka realisasi penerbitan surat keputusan perhutanan sosial di Indonesia telah mencapai 5,31 juta hectare.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar memastikan pihaknya terus berupaya memberikan pendampingan kepada kelompok usaha perhutanan sosial atau KUPS agar meningkatkan daya saing mereka.

"Masyarakat yang telah mendapatkan persetujuan diberikan pendampingan agar mendapat manfaat dengan pengembangan usaha kelompok usaha perhutanan sosial sehingga terbentuk bisnis model yang berdaya saing dengan skala korporasi," ujar Siti Nurbaya dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Rabu (22/2).

Dari jumlah 5,31 juta hektare tersebut, pemerintah menerbitkan 8.041 surat keputusan bagi masyarakat yang mencapai 1,14 juta kepala keluarga.

Jumlah pelepasan kawasan hutan melalui perubahan batas untuk sumber tanah objek reforma agraria atau TORA tercatat sebanyak 133 surat keputusan dengan luas lahan mencapai 193.982 hektare.

Sedangkan hutan adat yang merupakan bagian dari perhutanan sosial, pemerintah telah menetapkan lahan seluas 153.322 hektare dengan sebanyak 108 surat keputusan untuk 51.459 kepala keluarga serta wilayah indikatif hutan adat seluas 1,08 juta hektare.

Pemerintah juga telah menyiapkan pencadangan tanah objek reforma agraria dari pelepasan kawasan hutan yang tidak berhutan seluas 938.879 hektare.

Siti Nurbaya mengungkapkan saat ini ada 9.985 kelompok usaha perhutanan sosial yang telah terbentuk.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar memastikan pihaknya terus berupaya memberikan pendampingan kepada kelompok usaha perhutanan sosial atau KUPS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News