Menteri LHK Tegaskan Komitmennya dalam Pencegahan Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya hadir sebagai narasumber pada salah satu sesi dialog Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (9/12).
Di hadapan hadirin yang mayoritas kepala daerah seperti gubernur, bupati dan wali kota, Menteri LHK menjelaskan langkah-langkah yang telah ditempuh oleh KLHK dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.
Menteri Siti menjelaskan, luasnya hutan yang hampir 63 persen dari total luas wilayah Indonesia menimbulkan ruang-ruang yang berpotensi munculnya korupsi pada saat perizinan.
Untuk mencegah korupsi, Menteri Siti saat tahun pertamanya menjabat di KLHK, menerbitkan instruksi untuk membangun zona integritas.
Zona integritas ini dimaksudkan untuk penguatan akuntabilitas kerja, pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penataan manajemen sumber daya manusia dan tata laksana organisasi.
Selain membangun zona integritas, pengembangan sistem informasi untuk memudahkan perizinan juga dilakukan.
KLHK juga turut melaksanakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018.
Menteri Siti menyatakan, pada berbagai kesempatan, dirinya selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran di KLHK bahwa korupsi adalah langkah dalam keuntungan pribadi berupa suap atau sogok.