Menteri Perhubungan Hapus Fuel Surcharge
Tarif Maskapai Ditentukan PelayananRabu, 20 Januari 2010 – 17:12 WIB
“Komponennya termasuk dalam revisi Keputusan Menteri Nomor 9 Tahun 2002 tentang tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi,” ungkap Dirjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan, Herry Bhakti S Gumay di Jakarta, Rabu (20/1).
Herry Bhakti mengutarakan, rancangan revisi Kepmen tersebut telah selesai dan akan dilanjutkan dengan sosialisasi kepada Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) dan maskapai nasional. Dalam aturan baru tersebut disebutkan, maskapai di Indonesia terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu no frill, medium service, dan full service.