Menteri Perhubungan Hapus Fuel Surcharge
Tarif Maskapai Ditentukan PelayananRabu, 20 Januari 2010 – 17:12 WIB
Herry Bhakti mengharapkan, pada akhir bulan ini draf revisi tersebut telah ditandatangani. Revisi itu akan menjadi regulasi baru yang membedakan tarif batas atas bagi angkutan udara kelas ekonomi yang berkonsep pelayanan penuh (full service) dan maskapai berbiaya murah (low cost carrier/LCC).
"Tarif batas atas memang naik, tapi kami juga menghapuskan fuel surcharge (biaya tambahan pengganti bahan bakar). Komponen itu kami masukkan ke dalam tarif," jelasnya.
Penghapusan komponen fuel surcharge itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi penemuan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menemukan adanya dugaan kartel para maskapai nasional.(lev/jpnn)