Menteri PU Dituding Ambil Paksa Wewenang LPJK
Kamis, 28 Juli 2011 – 16:31 WIB
Ditambahkannya, sebelum Permen PU Nomor 10 tahun 2010 tentang Keberadaan LPJK diberlakukan, Kementerian PU pernah mengeluarkan kebijakan serupa melalui Permen PU nomor 4 tahun 2010 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi. "Permen PU tersebut sudah kami Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) dan MA memenuhi gugatan kami. Tapi Menteri PU kembali memberlakukan hal serupa dengan cara mengganti nomornya saja," tukas Poltak. (fas/jpnn)