Menteri Puan: Jangan Tunjukkan Wajah Seram pada Rakyat
Kamis, 23 Maret 2017 – 15:15 WIB
4. Penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan.
5. Penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif.
6. Penyempurnaan sistem manajemen kinerja ASN.
7. Penyempurnaan peraturan perundang-undangan.
8. Penyederhanaan pelayanan birokrasi.
9. Peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik.
10. melaksanakan peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik, agar kualitas pelayanan dapat lebih ditingkatkan lagi. (jpnn)