Menteri Siti Ajak Pemulung Susun Kebijakan tentang Sampah
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melibatkan komunitas pemulung menyusun kebijakan tata kelola sampah. I
Ini menjadi terobosan Menteri LHK Siti Nurbaya merangkul semua pihak dalam gerakan bersama wujudkan Indonesia bebas sampah secara nasional.
Saat ini terdapat dua organisasi masyarakat yang mewadahi pemulung dalam melakukan aktivitas sehari-hari, yaitu Asosiasi Pemulung dan Pelapak Indonesia (APPI) dan Ikatan Pemulung Indonesia (IPI).
''Saya akan undang mereka untuk finalisasi Peraturan Menteri (Permen) gerakan kelola sampah. Kemarin sudah saya sampaikan langsung pada Bung Poly (Ketua IPI) usai acara diskusi dan buka puasa bersama,'' kata Menteri Siti di Jakarta, Sabtu (26/5).
Untuk mencapai target 30 persen pengurangan sampah dan 70 persen penanganan sampai tahun 2025, sebagaimana Peraturan Presiden No 97 Tahun 2017, pemerintah membutuhkan dukungan dari banyak pihak.
Mulai dari pengusaha, Pemda, pengelola Bank Sampah, komunitas peduli lingkungan, hingga komunitas pemulung. Karena kekuatan utama pengelolaan sampah ada pada masyarakat.
Data KLHK menunjukkan ada sekitar 5 juta orang pemulung tersebar di 25 propinsi di Indonesia. Kontribusi pemulung di TPST Bantar Gebang, contohnya, bisa mengambil kembali sampah yang bisa didaur ulang mencapai 420 ton/hari.
''Kita harus mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pemulung yang sudah membantu kerja pemerintah,'' kata Menteri Siti.