Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri Siti: BPDLH Melengkapi Implementasi Perubahan Iklim Indonesia

Rabu, 09 Oktober 2019 – 22:03 WIB
Menteri Siti: BPDLH Melengkapi Implementasi Perubahan Iklim Indonesia - JPNN.COM
Menteri LHK Siti Nurbaya (kanan) bersama Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai peluncuran Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup/BPDLH atau LH FUND di Jakarta, Rabu (9/10). Foto: Humas KLHK

Sementara itu untuk upaya-upaya mitigasi dan adaptasi sendiri, Indonesia telah menyiapkan berbagai instrumen pelaksanaanya yang inovatif seperti Sistem Registry Nasional (SRN), Monitoring Reporting dan Verifikasi (MRV) Protocol, Sistem Informasi Safeguards (SIS) REDD+, Sistem Identifikasi Kerentanan (SIDIK), SIGN- SMART dan lain-lain. Kehadiran BPDLH-LH Fund ini melengkapi upaya Indonesia dalam kerja nyata pengendalian dan penanganan dampak perubahan iklim

BPDLH secara sistematis akan menghimpun pendanaan perlindungan lingkungan serta penyalurannya dan pemupukan dan lain-lain, (di antaranya untuk upaya mitigasi dan adaptasi iklim) konservasi, keragaman hayati, dan berbagai kearifan lokal yang perlu dilindungi, dengan cara menyediakan kemudahan akses pendanaan dan menjamin keberlanjutan ketersediaan dana untuk berbagai pihak. Orientasi penyalurannya akan mencakup kegiatan small grant, investment dan capacity building (bagi masyarakat dan juga bagi aparat).

“Upaya-upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan dan menjaga “harmonisasi irama” perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut, baik oleh lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah, masyarakat, dan pelaku dunia usaha serta tentunya para penyedia dana. Untuk menjaga harmonisasi tersebut,” kata Siti Nurbaya.

Oleh karenanya, lanjut Siti, pembentukan mekanisme pembiayaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini melibatkan berbagai sektor. Dalam hal ini, BPDLH dalam melaksanakan tugasnya juga akan diarahkan oleh Komite Pengarah yang terdiri dari perwakilan Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan mengkoordinasikan atas isu-isu sektor terkait. Menko Bidang Perekonomian sebagai Ketua Pengarah. Di dalam Perpres juga diatur bahwa dalam kerja Komite Pengarah ini juga dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah lainnya atau Pemda dan para pihak seperti asosiasi dan lain-lain menurut kebutuhan dan keperluan secara substansial.

Dalam agenda pengendalian perubahan iklim, pemerintah telah menegaskan komitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca global sebesar 29 % dengan kemampuan dan upaya sendiri dan meningkat menjadi 41% apabila mendapat dukungan dan kerjasama internasional pada tahun 2030 sebagaimana telah disampaikan dalam First Nationally Determined Contribution (NDC).

Menurut Siti Nurbaya secara garis besar ada lima sektor utama untuk mencapai target NDC yaitu : a) sektor energi, b) Land Use Land Use Change Forestry (LULUCF), c) pertanian, d) limbah dan e) Proses Industri dan Penggunaan Produk (IPPU).

Sektor Kehutanan sebagai bagian dari LULUCF memiliki target 17, 2% dari total target NDC atau lebih dari 50%. Salah satu upaya penurunan emisi di sektor kehutanan adalah melalui program Reduced Emission From Deforestation and Forest Degradation, Role of Conservation, Sustainable Management of Forest and Enhancement of Forest Carbon Stocks in Developing Countries atau disebut dengan REDD+. REDD+ merupakan kegiatan aksi yang harus dapat diukur dan hasilnya dapat dinyatakan sebagai penurunan emisi GRK.

Selain itu, papar Siti Nurbaya, Pemerintah juga menyadari untuk melaksanakan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang mendukung pembangunan berkelanjutan diperlukan dukungan pendanaan yang besar. Anggaran pemerintah Indonesia untuk keanekaragaman hayati dan konservasi terbatas. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan konservasi keanekaragaman hayati dalam penerapan Kerangka Kerja Global Keanekaragaman Hayati Pasca 2020 dibutuhkan upaya kolaboratif dalam memobilisasi sumberdaya pembiayaan dari berbagai sumber dan berbagai pemangku kepentingan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan langkah Indonesia dalam implementasi Paris Agreement semakin konkret.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close