Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri Siti: Indonesia Tidak Ketinggalan Dalam Tata Kelola Sampah

Sabtu, 30 November 2019 – 17:44 WIB
Menteri Siti: Indonesia Tidak Ketinggalan Dalam Tata Kelola Sampah - JPNN.COM
Menteri LHK Siti Nurbaya bersama para pelajar dari SMA 8 Jakarta di kegiatan ASEAN Coastal Clean Up. Foto : KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat instrumen kebijakan tata kelola sampah di Indonesia dengan mengedepankan keterlibatan aktif semua pihak.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, penanganan sampah di Indonesia telah menunjukkan banyak perubahan. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci utamanya.

''Modal utama Indonesia yang paling top itu dan hampir tidak ada di negara lain adalah partisipasi masyarakat. Cari deh di mana di negara lain ada Bank Sampah, adanya hanya di kita,'' kata Menteri Siti Nurbaya usai keliling mengajak para Dubes ASEAN memunguti sampah di Taman Wisata Alam Mangrove, Angke Kapuk, Sabtu (30/11).

Ini merupakan rangkaian dari kegiatan ASEAN Coastal Clean Up 2019. Turut hadir sekitar 26 duta besar negara sahabat, terdiri dari 10 negara anggota ASEAN dan 16 negara mitra ASEAN.

Menteri Siti mengatakan, Indonesia sudah memiliki perangkat kebijakan yang lengkap perihal penanganan sampah sebagaimana amanat undang-undang.

Di masa pemerintahan Presiden Jokowi, kebijakan terkait sampah semakin diperkuat dengan keluarnya peraturan presiden, peraturan menteri, hingga peraturan pemerintah daerah.

Indonesia bahkan memainkan peran penting pada agenda-agenda internasional, dan tidak ketinggalan dalam tata kelola sampah dibandingkan negara lainnya.

''Secara konseptual semuanya kita kerjakan. Bahwa masih ada problem, ya pasti masihlah, karena sudah puluhan tahun gak diurus, ya sekarang harus diberesin,'' tegas Siti Nurbaya.

Indonesia sudah memiliki perangkat kebijakan yang lengkap perihal tata kelola sampah sebagaimana amanat undang-undang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News