Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri Siti: Kelola Kebun Binatang Harus Menguasai Manajemennya dan Kenal Satwa

Sabtu, 16 Mei 2020 – 18:00 WIB
Menteri Siti: Kelola Kebun Binatang Harus Menguasai Manajemennya dan Kenal Satwa - JPNN.COM
Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: Humas KLHK

“Faktanya, meksipun telah ditutup pemeliharaan terhadap satwa di LK tetap dilakukan. Mulai dari pemberian pakan, pemeriksaan kesehatan hingga menjaga kebersihan lingkungannya,” katanya.

Surat Permintaan Dukungan

Terkait dengan keberlangsungan LK/kebun binatang dan penyelamatan satwa ini, Menteri LHK Siti Nurbaya mengungkapkan pihaknya telah mengirim beberapa surat yakni:

1. Surat Menteri LHK ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S.210/ MENLHK/PHPL/HPL.3/4/2020 tanggal 3 April 2020, tentang Permohonan Relaksasi Kebijakan Ekonomi Sektor Kehutanan termasuk didalamnya diusulkan stimulus keringanan perpanjangan masa pembayaran pajak serta kebijakan tertentu terkait pembatasan pergerakan dalam hal penyediaan pakan satwa.

2. Surat Menteri LHK ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S.280/ MENLHK/SETJEN/OTL.0/4/2020 tanggal 23 April 2020, tentang Permohonan Relaksasi Pajak bagi Lembaga Konservasi.

3 Surat Menteri LHK ke Menteri Keuangan Nomor S. 279/MENLHK/SETJEN/ OTL.0/4/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Permohonan Relaksasi Pajak Bagi Lembaga Konservasi.

4. Surat Menteri LHK ke Menteri Dalam Negeri Nomor S.277/MENLHK/SETJEN/ OTL.0/4/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Permohonan Relaksasi Pajak Bagi Lembaga Konservasi.

Selain itu ada juga Surat Direktur Jenderal KSDAE yang dikirim ke Korlantas Polri dan Dirjen Perhubungan Darat Nomor S.211/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Permohonan Pengecualian Transportasi Penyediaan Pakan Satwa di Kebun Binatang.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan sejak kebijakan social distancing KLHK sudah mengantisipasi soal pakan satwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close