Menteri Siti Kunjungi Nagari Konstitusi di Agam-Sumbar
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan Desa Konstitusi atau Nagari Konstitusi merupakan pola asli desa-desa di Indonesia.
“Akhir pekan lalu, saya mengunjungi Pasia Laweh, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Sumatera Barat yang telah dikukuhkan sebagai Nagari Konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Menteri Siti Nurbaya, dalam keterangn tertulis, Selasa (31/8)
Menteri Siti menyambut sangat baik agenda Mahkamah Konstitusi ini dan tercatat sudah ada di Bali, Sulawesi Selatan dan Papua.
Menurut Menteri Siti, sebuah proses perjalanan yang sangat panjang untuk sampai pada pengajuan seperti ini sejak UU 5/1974, UU 5/1979, UU 22/1999, UU 32/2004, UU 6/2014 dan UU 23/2014 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah dan tentang Desa.
“Bahwa penerintahan desa di Indonesia esensinya mencakup urusan administrasi dan antropologis, tata cara kehidupan masyarakat di desa,” ujarnya.
Sehinggalanjut Menteri Siti, aktualisasi penyelenggaraan pemerintahan desa pada dasarnya mencakup administratif pelayanan publik dan pembinaan nilai-nilai budaya, adat istiadat, kultural. Keunikan seperti ini mungkin tidak bisa didapatkan di negara lain.
“Ini sekaligus menunjukkan kepada dunia karakter akan Bangsa kita yang beraneka ragam berketahanan dari segala gangguan dan ancaman,” katanya.
Bahu Membahu Tangani Terkait Adat