Menteri Siti Minta Penambang Ilegal di IKN Dibereskan, 11 Orang Langsung Ditangkap
“Untuk di wilayah Kaltim sudah ada 103 kasus yang dibawa hingga ke tingkat pengadilan,” kata dia.
Dari sebelas penambang ilegal yang ditangkap, penyidik menetapkan tiga di antaranya sebagai tersangka.
Mereka adalah M (60), warga Balikpapan yang berperan sebagai koordinator atau penanggung jawab di lapangan. Lalu E (38) dan ES (34), warga Kukar yang bertugas selaku operator alat berat ekskavator.
Ketiga tersangka itu kini sudah dijebloskan ke dalam Rutan Polres Kutai Kartanegara.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 89 Ayat (1) huruf b dan/atau a juncto Pasal 17 Ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Lalu dijerat juga dengan Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar. (mcr14/jpnn)