Menteri Siti Nurbaya: Ekonomi Sirkular untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya menerapkan praktik ekonomi sirkular sebagai strategi untuk mengelola sampah secara berkelanjutan.
Menteri Siti Nurbaya mengatakan praktik ekonomi sirkular tidak sekadar daur ulang sampah.
"Ekonomi sirkular adalah konsep memaksimalkan nilai penggunaan suatu produk dan komponennya secara berulang, sehingga tidak ada sumber daya yang terbuang," ujar Siti Nurbaya di Jakarta, Senin (5/6).
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional milik Kementerian LHK, pada 2022 Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dengan sekitar 18,5 persen di antara volume sampah tersebut berupa sampah plastik.
Menteri Siti menuturkan pergeseran pola hidup dan pola konsumsi masyarakat Indonesia, terkhusus penggunaan plastik sekali pakai, memberikan adil besar terhadap tumpukan sampah plastik.
Dinamika dan inisiatif di berbagai daerah melalui gerakan-gerakan untuk mengurangi sampah plastik, katanya, terus tumbuh di tengah masyarakat.
Dalam konteks pengelolaan sampah, imbuhnya, praktik ekonomi sirkular bisa diwujudkan melalui praktik pengurangan sampah, desain ulang, penggunaan kembali, produksi ulang, dan daur ulang secara langsung.
Praktik itu dapat dicapai melalui transfer teknologi dan penerapan model bisnis baru.