Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri Siti Nurbaya Mengevaluasi Efektivitas Kerja Urusan Konkurensi LHK di Daerah Otoritas IKN

Rabu, 01 November 2023 – 18:01 WIB
Menteri Siti Nurbaya Mengevaluasi Efektivitas Kerja Urusan Konkurensi LHK di Daerah Otoritas IKN - JPNN.COM
Menteri LHK Siti Nurbaya memimpin Rakernis dalam rangka operasional PP Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan kerja koordinasi dengan OIKN di Balikpapan, Rabu (1/11/2023). Foto: Humas KLHK

jpnn.com, BALIKPAPAN - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memimpin Rapat Kerja Teknis dalam rangka operasional Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan kerja koordinasi dengan OIKN.

Rakernis yang dilaksanakan pada Rabu (1/11/2023) di Balikpapan ini, diikuti oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama KLHK serta seluruh UPT lingkup KLHK di Kalimantan Timur.

Agenda utama Rakernis ini yaitu mencari solusi berbagai persoalan terkait tugas dan fungsi sektor LHK di wilayah IKN.

Pada kesempatan tersebut, para Kepala UPT KLHK di Kaltim melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing di wilayah IKN termasuk kendala yang dihadapi.

Menteri Siti mengatakan pertemuan ini juga digelar sebagai evaluasi efektivitas kerja urusan konkurensi LHK di wilayah kerja Otoritas IKN.

Dia menegaskan urusan konkurensi merupakan urusan-urusan bidang LHK yang ditangani bersama, baik oleh pusat maupun daerah.

"Jadi, penanganannya masih bersama pusat dan daerah, berlaku dalam hal terjadi berbagai situasi, termasuk kekurangan atau belum efektifnya penanganan oleh daerah," ujarnya.

Dalam merespons berbagai persoalan yang disampaikan, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono memaparkan regulasi terkait IKN, mulai dari perkembangan terakhir UU IKN dan PP 27/2023.

Menteri LHK Siti Nurbaya memimpin Rakernis dalam rangka operasional PP Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News