Menteri Siti Nurbaya Mengungkap Dampak Positif Perhutanan Sosial, Ada Datanya
Selanjutnya, menjadi Rp17,48 miliar pada tahun 2020, tumbuh lagi menjadi Rp23,79 miliar pada tahun 2021, dan naik signifikan menjadi Rp118,69 miliar pada tahun 2022.
Kementerian LHK menyatakan akses kelola perhutanan sosial saat ini telah mencapai 5,3 juta hektare yang tersebar di 33 provinsi, 380 kabupaten, 2.315 kecamatan, dan 4.294 desa di Indonesia.
Sejauh ini, perhutanan sosial telah melibatkan lebih dari 1,2 juta kepala keluarga atau setara dengan 5 juta jiwa.
Sampai tahun 2030, Kementerian LHK telah menetapkan target percepatan perhutanan sosial melalui distribusi akses legal 12,7 juta hektare, penambahan pendamping sebanyak 25.000 orang, pembentukan 25.000 kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS), pembentukan percontohan Integrated Area Development (IAD) dengan minimum satu IAD per kabupaten, percepatan peningkatan kelas KUPS, dan meningkatnya kontribusi menjaga ekologi sesuai target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. (antara/jpnn)