Menteri Siti Nurbaya, Perhutanan Sosial: Evolusi, Upaya Negara Mewujudkan Keadilan Pengelolaan Lahan
Dalam akses kelola ini masih dipakai sebagai ukuran yaitu perijinan dan kerjasama. Dengan kata lain, sampai akhir capaian akses kelola hutan ini, maka angka 12,7 juta ha merupakan angka ideal, dalam konfigurasi pemanfaatan kawasan hutan bagi masyarakat.
Secara realistis maka proyeksi penyelesaian perhutanan sosial kemudian dapat dicapai dengan proyeksi 8 juta hektar hingga akhir 2024 dan saat ini telah mencapai lebih dari 7,08 juta ha.
"Mengapa kita harus realistis, karena ternyata dalam kerja-kerja perhutanan sosial, begitu tinggi dan dinamisnya berkembang hal-hal menyangkut kehidupan masyarakat di desa, terutama desa-desa dalam dan sekitar kawasan hutan. Jadi tidak sesederhana hanya dengan diberi akses saja,” katanya.
Hingga Mei 2024, capaian program Perhutanan Sosial telah mencapai 7,08 juta hektar, yang terdiri dari 10.232 unit persetujuan Perhutanan Sosial, dengan melibatkan 1,3 juta Kepala Keluarga di seluruh Indonesia.
Menteri Siti kembali menegaskan Perhutanan Sosial sebagai kebijakan afirmatif pemerintah dalam rangka mewujudkan pemerataan ekonomi, tidak hanya berupa pemberian akses kelola hutan, tetapi juga berupaya mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kesempatan berusaha, termasuk akses permodalan dan pasar.
Terus Dorong Pengembangan
Pemerintah terus mendorong pengembangan usaha bagi kelompok-kelompok yang telah mendapatkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, dalam hal peningkatan kapasitas tata kelola hutan, tata kelola kelembagaan dan tata kelola usaha.
“Karena targetnya, yaitu better farming, better business dan better living," ujar Menteri Siti.