Menteri Siti: Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup Mendukung Visi Indonesia Emas 2045
Dana MDBs seperti World Bank (WB) dan juga Asian Development Bank (ADB) juga memiliki dana kelolaan yang signifikan di BPDLH. Tak ketinggalan mandat dana pengelolaan APBN, philantropis serta dana catalytic funding untuk usaha rintisan awal (start up funding).
Lebih lanjut, Joko Tri Haryanto mengatakan dana yang ditujukan untuk mendukung program tematik kehutanan dan penggunaan lahan di luar kawasan sekitar USD 860 juta. Berdasarkan perjanjian yang ditandatangani bersama mitra kerja sama, dana tersebut merupakan dana insentif melalui pembayaran berbasis kinerja atas pengurangan emisi gas rumah kaca sektor kehutanan (Reducing Emission from Deforestation and Degradation/REDD+) sebesar 43% dari total dana program tematik kehutanan dan penggunaan lahan di luar kawasan.
Dana lainnya sebesar 49% merupakan dana yang diperuntukkan untuk rehabilitasi mangrove seluas 75 ribu ha pada 4 (empat) provinsi.
Merujuk pada rencana investasi yang ada, Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan, peruntukkan dana pembayaran berbasis kinerja REDD+ tersebut untuk berbagai tujuan, yang meliputi: (1) penguatan kondisi pemungkin untuk implementasi REDD+, (2) insentif kepada Pemerintah Daerah yang berkontribusi pada pengurangan emisi gas rumah kaca, (3) sektor lain selain bidang kehutanan yang berkontribusi pada target NDC dan (4) program berbasis masyarakat atau layanan akses dana masyarakat.
“Peruntukkan dana untuk penguatan kondisi pemungkin telah menghasilkan berbagai kebijakan baru atau penguatan kebijakan yang ada, termasuk kebijakan terkait REDD+ dan nilai ekonomi karbon (NEK).
Selain itu, telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kapasitas dalam pemahaman tentang pengendalian perubahan iklim yang menjadi komitmen Pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk berbagai target kelompok,” ujar Menteri Siti..
Insentif Pemda
Tentang dana insentif yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, papar Menteri Siti, saat ini telah disetujui delapan proposal dana insentif untuk REDD+ yang disetujui KLHK dengan nilai bervariasi berdasarkan kontribusi Pemda dalam pengurangan emisi nasional.