Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri Siti Tegaskan tidak Ada Ampun untuk Perusahaan Swasta yang Menciptakan Karhutla

Rabu, 25 Januari 2023 – 16:59 WIB
Menteri Siti Tegaskan tidak Ada Ampun untuk Perusahaan Swasta yang Menciptakan Karhutla - JPNN.COM
Menteri LHK Siti Nurbaya (kiri) bersama Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dan Kepala BNPB Suharyanto (kanan) melakukan konferensi pers Kesiapsiagaan Menghadapi Karhutla 2023 di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (ANTARA/Sugiharto purnama)

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya menyatakan pemerintah tidak akan memberi ampun kepada perusahaan-perusahaan swasta yang mencipatakan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Indonesia.

“Kalau kebakaran hutan akibat (perusahaan) swasta, kayaknya enggak ada ampun. Sebab, begitu ada hotspot saja, mereka sudah langsung kami beri warning. Cara-cara law enforcement seperti itu ternyata paling baik. Jadi, kalau terdeteksi kebakaran di lahan swasta, pasti kena,” kata Menteri Siti dalam konferensi pers Kesiapsiagaan Menghadapi Karhutla 2023 di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (25/1).

KLHK mengeklaim luas wilayah yang terdampak karhutla menurun pada tahun lalu. Angka penurunan itu terjadi 43 persen bila dibandingkan area yang terbakar pada 2021.

Berdasarkan data KLHK, luas karhutla di Indonesia mencapai 204.896 hektare pada 2022.

Kemudian, 358.864 hektare pada 2021, 296.942 hektare pada 2020, dan 1,64 juta hektare pada 2019.

Sejauh ini, banyak pelaku perusakan hutan dan lahan telah ditindak tegas oleh Pemerintah Indonesia.

Terbaru, KLHK memenangkan gugatan perkara karhutla yang terjadi pada September 2019 di lahan seluas 1.500 hektare mengakibatkan kerusakan lahan gambut areal PT Agri Bumi Sentosa (ABS) di Desa Karya Tani, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Majelis hakim menyatakan PT ABS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 160,69 miliar dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 591,55 miliar, serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak atau strict liability.

Menteri Siti menegaskan tidak ada ampun untuk perusahaan swasta yang menciptakan karhutla di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News