Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri Sofyan: UU Cipta Kerja Mengubah Paradigma Dunia Usaha di Indonesia

Kamis, 19 November 2020 – 09:50 WIB
Menteri Sofyan: UU Cipta Kerja Mengubah Paradigma Dunia Usaha di Indonesia - JPNN.COM
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil saat menjadi narasumber pada RRI Pro 3, Selasa (17/11/2020). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Dewasa ini arus informasi begitu deras, sumbernya tak terbatas, sangat mudah didapati, bahkan dengan sekali sentuhan jari. Begitu pula dengan informasi tentang omnibus law Cipta Kerja baru-baru ini.

Riuh rendah suara tentang undang-undang ini menguasai ruang publik, banyak yang berbicara, kadang dengan pemahaman seadanya, sehingga banyak yang salah cerna.

“Ada yang bilang Undang-undang ini akan menguntungkan investor asing. Itu tidak benar, justru yang paling diuntungkan adalah pengusaha kecil, masyarakat yang akan memulai usaha, untuk seluruh masyarakat Indonesia” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil saat menjadi narasumber pada RRI Pro 3, Selasa (17/11/2020).

Pada kesempatan ini Sofyan A. Djalil juga menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan mengubah paradigma dunia usaha di Indonesia, yang awalnya pendekatan izin menjadi pendekatan risiko.

“Izin diperlukan untuk usaha yang memiliki risiko sedang dan tinggi saja, jika tidak ada risiko maka tidak perlu izin, sehingga usaha-usaha kecil akan bertumbuh” tambahnya.

Menjawab pertanyaan apakah Undang-undang ini bisa menyelamatkan Indonesia dari resesi, Sofyan A. Djalil menegaskan bahwa dengan penyederhanaan regulasi maka akan mempermudah bangkitnya ekonomi.

“Seluruh dunia saat ini mengalami resesi akibat Covid-19, dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini, kita akan bangkit lebih cepat, sederhananya regulasi akan membuat lapangan-lapangan kerja lebih terbuka, perusahaan-perusahaan akan memilih Indonesia karena iklim investasi di Indonesia sudah lebih baik,” ujarnya.

Sofyan A. Djalil juga menjelaskan bahwa Undang-undang ini merupakan bentuk reformasi regulasi dan juga upaya pencegahan korupsi.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan mengubah paradigma dunia usaha di Indonesia, yang awalnya pendekatan izin menjadi pendekatan risiko.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close