"Perlu kajian mendalam dari Kemkumham tentang adanya klausul-klausul bahwa untuk hal yang sudah sangat darurat hingga memakan korban jiwa atau setidaknya meresahkan warga, maka pemerintah atas nama negara berwenang membubarkan suatu ormas lewat mekanisme bukti-bukti otentik,"ujarnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Priyo Budi Santoso mengapresiasi instruksi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada jajarannya