Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri Tjahjo Tegaskan Oknum ASN yang Ditangkap Densus 88 Bakal Diberhentikan

Kamis, 17 Maret 2022 – 17:06 WIB
Menteri Tjahjo Tegaskan Oknum ASN yang Ditangkap Densus 88 Bakal Diberhentikan - JPNN.COM
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menandatangani prasasti pada peresmian Mal Pelayanan Publik Kota Magelang, Kamis (17/3/2022). ANTARA/Heru Suyitno

jpnn.com, MAGELANG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar jangan terlibat kasus terorisme.

Dia mengatakan untuk mengidentifikasi teroris dari oknum ASN itu tidak bisa selesai sehari dua hari. 

Namun demikian, Tjahjo memastikan oknum ASN yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan terlibat kasus terorisme akan diberhentikan, apabila sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap. 

"Itu bukan ASN-nya yang ditangkap oleh Densus, tetapi kebetulan dia ASN yang ikut jaringan teroris. Kasus ini kalau sudah ada kekuatan hukum juga akan diberhentikan dari ASN," kata Tjahjo saat peresmian Mal Pelayanan Publik Kota Magelang di Magelang, Kamis (17/3). 

Tidak hanya soal kasus terorisme, Menteri Tjahjo juga mengingatkan ASN di area rawan korupsi agar berhati-hati, mencermati dengan baik hal berkaitan perizinan, perencanaan anggaran, dana hibah, dan dana bansos, dan terkait jual beli jabatan.  

“Ini harus hati-hati. Sama juga kalau dia (terkena) OTT (kasus) korupsi dan sudah ada (putusan) berkekuatan hukum tetap, maka diberhentikan,” kata menteri asal PDI Perjuangan, itu. 

Selain soal terorisme dan korupsi, dia meminta ASN berhati-hati terkait persoalan narkoba. 

Menteri Tjahjo mengatakan apabila ada ASN pengguna narkoba, maka langsung dinonjobkan dan direhabilitasi. 

Menteri Tjahjo memastikan oknum ASN yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan terlibat kasus terorisme akan diberhentikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close