Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menuju PTNBH, Universitas Terbuka Gelorakan Wajib Kuliah

Minggu, 04 September 2022 – 19:57 WIB
Menuju PTNBH, Universitas Terbuka Gelorakan Wajib Kuliah - JPNN.COM
Ki-Ka: Rektor UT Prof Ojat Darojat, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Dewan Pengawas UT Prof Ainun Na'im. Foto Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Universitas Terbuka (UT) makin memantapkan diri menuju perguruan tinggi negeri berbadah hukum (PTNBH). Saat ini penetapannya tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.

Menuju PTNBH, Rektor UT Prof Ojat Darojat menggelorakan wajib kuliah dalam upaya meningkatkan angka partisipasi kasar (APK). 

"UT saat ini mengalami peningkatan jumlah mahasiswa baru yang siginifikan sekitar 144 ribu," kata Prof Ojat di puncak Dies Natalis ke-38 UT yang dirayakan secara hybrid pada Minggu, 4 September 2022. 

Dia mengungkapkan biasanya jumlah mahasiswa baru per semester berkisar di angka 30 - 40 ribu, tetapi kini melesat menjadi 144 ribu. Dengan demikian jika ditotal keseluruhan mahasiswa UT sekitar 500 ribu orang.

Yang menggembirakan, kata Prof Ojat, mahasiswa UT kini 70 persennya berusia di bawah 30 tahun. Itu menunjukkan UT makin dicintai dan diterima masyarakat. Stigma UT hanya untuk guru, orang yang sudah bekerja, orang tua mulai terkikis. 

"Banyak anak lulusan SMA yang masuk UT, tetap secara bersamaan mereka tetap bekerja," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan APK secara nasional mencapai 31,11 persen ini jauh dari negara tetangga. Sementara, setiap tahunnya sebanyak 3,5 juta lulusan SMA/SMK. Dari jumlah itu hanya 1,1 jutaan  yang melanjutkan ke perguruan tinggi. Sisanya tidak lanjut karena bekerja, nganggur.

Itu sebabnya, ujar Prof Ojat, harus ada program wajib kuliah dan itu butuh dukungan politik dari DPR.

Universitas Terbuka menggelorakan wajib kuliah dalam upaya meningkatkan jumlah mahasiswa dan menuju perubahan status menjadi PTNBH

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA