Menurut AKBP Wahyu, Mbak R Melarikan Diri ke Kuala Lumpur
Tersangka R merupakan bendahara PT Elhanif Tour and Travel. Perusahaan biro perjalanan itu juga sudah dilaporkan ke Polda Aceh oleh sejumlah orang yang gagal berangkat umrah.
Sebelumnya, penyidik Polda Aceh juga telah menetapkan pemilik perusahaan tersebut berinisial AH sebagai tersangka penipuan jamaah umrah.
AH dilaporkan agennya di Aceh Tengah, karena hingga waktu dijanjikan tidak memberangkatkan jamaah umrah ke tanah suci.
Menurut polisi, biaya umrah yang dibayarkan para jemaah berkisar Rp 17 juta hingga Rp 23 juta per orang sehingga totalnya mencapai Rp 891 juta.
Mereka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2019. Namun, hingga 2020 mereka tidak kunjung diberangkatkan umrah ke tanah suci. (antara/jpnn)