Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menurut Bang Edi, Ada Pihak yang Menebar Opini Kasus 6 Laskar FPI

Rabu, 10 Maret 2021 – 11:34 WIB
Menurut Bang Edi, Ada Pihak yang Menebar Opini Kasus 6 Laskar FPI - JPNN.COM
Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan terhadap Laskar FPI, di titik lokasi rest area kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, JAKARTA -
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai saat ini ada pihak menebar opini bahwa kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) merupakan pelanggaran HAM berat.

Menurut Edi, opini sengaja dibentuk agar perkara tersebut dibawa ke Pengadilan Hak Azasi Manusia (HAM).

"Ada pihak yang sengaja memaksakan kasus penembakan ini sebagai pelanggaran HAM berat sehingga bisa dihadapkan ke pengadilan HAM," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakata, Rabu (10/3).

Edi menilai, tekanan agar kasus ini dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat dilakukan pihak tertentu dengan membangun opini menyesatkan dan potongan-potongan gambar yang direkayasa.

"Permintaan penembakan Laskar FPI dibawa ke pengadilan HAM tidak berdasar," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.

Pengajar di Universitas Bhayangkara ini menegaskan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) juga telah menyatakan kematian enam Laskar FPI adalah pelanggaran HAM biasa dan bukan pelanggaran HAM berat.

"Kami mengamati kasus penembakan ini tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM berat sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 26 tahun 2020 tentang Pengadilan HAM," katanya.

Dia menegaskan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahmud MD juga telah menyebutkan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pelanggaran HAM berat, yakni terstruktur, sistematis dan masif.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai, ada pihak yang berupaya memaksakan agar kasus 6 laskar FPI dibawa ke Pengadilan HAM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News