Menurut Brigjen Awi, Penghasutan Oleh Tokoh KAMI Terpapar Jelas, Ngeri
jpnn.com, JAKARTA - Delapan aktivis KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) ditangkap polisi secara terpisah.
Mereka yang ditangkap yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.
Lima orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Mereka diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memastikan penangkapan dan penahanan terhadap para pegiat KAMI berdasarkan bukti permulaan yang kuat.
Brigjen Awi meyebutkan, bukti itu berupa tangkapan layar percakapan grup aplikasi perpesanan WhatsApp, proposal hingga bukti unggahan di media sosial.
Aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, 13 Oktober 2020. Foto: Ricardo/JPNN.com