Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menurut Irwan, Kubu Moeldoko Ibarat Layangan Putus

Rabu, 31 Maret 2021 – 11:57 WIB
Menurut Irwan, Kubu Moeldoko Ibarat Layangan Putus - JPNN.COM
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang juga Ketum Partai Demokrat versi KLB. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat (PD) Irwan Fecho menilai kubu Moeldoko tengah sibuk memproduksi fiksi politik dari lamunan siang hari menjelang diumumkannya status kepengurusan PD hasil KLB Deli Serdang.

Menurut Irwan, persyaratan yang diminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sampai sekarang juga tidak mampu dipenuhi oleh Moeldoko dkk.

"Gerombolan KLB ini sekarang ibarat layangan putus. Yang ada mereka produktif sekali dalam hal narasi kebohongan," ucap Irwan di Jakarta, Rabu (31/3).

Faktanya, lanjut politikus Senayan itu, secara de jure maupun de facto, kepengurusan dan Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sampai saat ini memegang kendali kepengurusan dalam setiap tingkatan organisasi, termasuk di legislatif.

Irwan menegaskan sampai saat ini pun negara masih mencatat dan mengakui kepemimpinan AHY di partai berlogo bintang segitiga merah putih itu.

"Jadi, KLB ilegal ini sepihak saja dan tidak diakui pihak mana pun selain gerombolan itu sendiri. Baik dari aspek legalitas maupun legitimasi politik, satu-satunya yang sah memang adalah AHY sebagai ketua umum," ucap legislator asal Kalimantan Timur itu.

Oleh karena itu, terkait KLB Deli Serdang, Irwan mengimbau kepada seluruh kader partainya untuk bersabar menunggu pernyataan resmi AHY setelah pemerintah menyampaikan pengumuman.

"Jangan ada komentar tentang keputusan Kemenkumham sebelum ketum menyampaikan pernyataan," kata Irwan.

Wasekjen PD Irwan Fecho sampaikan pernyataan menohok untuk Moeldoko dkk jelang pengumuman status KLB PD oleh pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News