Menurut Ketum IGI, Ada Pasal Jebakan di PP PPPK
Rabu, 05 Desember 2018 – 06:11 WIB
BACA JUGA: 13 Ketentuan di PP Manajemen PPPK Dinilai Cacat Hukum
Dalam PP ini belum jelas sumber penggajian PPPK, jika dibebankan ke daerah maka hampir bisa dipastikan akan bernasib sama dengan PTT saat ini atau honorer karena kemampuan daerah yang beragam. Setelah terangkat jadi PPPK maka Bab X memberikan ancaman pemutusan hubungan kerja dengan banyak kemungkinan.
"Persoalannya selanjutnya adalah, apakah jika mereka gagal seleksi menjadi PPPK masih akan mengajar sebagai honorer? Jika tidak maka ini justru akan menghilangkan pekerjaan mereka," pungkasnya. (esy/jpnn)