Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menurut KPAI, Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi tak Perlu Antre

Kamis, 20 Juni 2019 – 07:56 WIB
Menurut KPAI, Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi tak Perlu Antre - JPNN.COM
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti. Foto: istimewa/Humas KPAI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) menilai antrean pendaftar PPDB (penerimaan peserta didik baru) hingga mengular di sekolah-sekolah yang dianggap favorit, menunjukkan masyarakat tidak paham prinsip sistem zonasi dan online.

Hal ini menurut Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti, dipicu oleh banyak pesan di grup-grup WhatsApp tentang pernyataan, “Disarankan untuk mendaftar lebih awal karena, jika jarak zona, nilai UN dan USBN, serta usia calon siswa sama, maka yang akan diterima adalah yang mendaftar terlebih dahulu”.

Kalimat terakhir dipegang masyarakat “yang akan diterima adalah yang mendaftar terlebih dahulu”.

"Kalimat pendahulunya bahwa itu ada prasyaratnya tidak dicerna dengan baik," kata Retno di Jakarta, Rabu (19/6).

BACA JUGA: Detik - detik Muhadi Tewas Tergilas Truk yang Dikemudikannya Sendiri

Padahal, lanjut Retno, kalau pendaftar yang domisilinya jauh dari sekolah dan memegang nomor urut antrean pertama sekalipun peluang diterimanya kecil. Sedangkan ortu yang mendapatkan nomor antrean di atas 500 tetapi domisilinya sangat dekat dengan sekolah akan berpeluang besar diterima.

"Kalau untuk mendaftar dengan sistem online, sebenarnya pendaftar bisa melakukan sendiri tanpa harus mengantre di sekolah. Kecuali si pendaftar memang tidak bisa melakukan pendaftaran online karena tidak bisa mengoperasikan komputer," tuturnya.

Namun berdasar pantauan JPNN, antrean terjadi karena meski proses pendaftaran secara umum menggunakan sistem online, tapi untuk tahap pertama, calon peserda didik baru tetap harus datang ke sekolah tujuan, untuk menyerahkan berkas persyaratan.

Antrean panjang saat pendaftaran PPDB 2019 sistem zonasi karena pendaftar harus menyerahkan berkas pendaftaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close