Menurut KPAI, Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi tak Perlu Antre
Adapun persyaratan PPDB bagi Calon Peserta Didik Baru SMP sebagai berikut:
1. memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS;
2. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2019; dan
3. memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK)
BACA JUGA: Nilai UN Minimal Rata – rata 9,5 Boleh Daftar PPDB 2019 Jalur Prestasi
Setelah tahapan pendaftaran tersebut di atas, seperti dikutip dari situs resmi panitia PPDB 2019 wilayah DKI Jakarta, calon siswa akan mendapat akun yang bisa untuk melakukan pendaftaran secara online.
Sumber: ppdb.jakarta.go.id
Kembali pada penjelasan Retno. Dia mengatakan, dalam Permendikbud 51 Tahun 2018 disebutkan, domisili calon peserta didik ditentukan berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
BACA JUGA: Pendaftaran PPDB 2019, Inikah Penyebab Ortu Siswa Rela Menginap di Sekolah?
Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.