Menurut KPAI, Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi tak Perlu Antre
"Klausul afirmasi surat keterangan domisili paling singkat satu tahun pada pasal 18 Permendikbud 51 tahun 2019 ini hendaknya diterapkan dengan benar oleh pihak terkait. Jika tidak, potensi kecurangan seperti PPDB tahun 2018 akan terulang," papar Retno.
Demikian halnya dengan kelompok Prasejahtera yang harus melakukan verifikasi terlebih dulu kepada sekolah tempat mendaftar. Kepala sekolah berkewajiban melakukan verifikasi faktual tentang keberadaan keluarga Prasejahtera.
BACA JUGA: PPDB 2019 Jalur Zona Utama, Pasti Diterima
Untuk kelompok Prasejahtera, selain harus mematuhi zona domisili, juga harus dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau memiliki surat keterangan hasil verifikasi dari kepala sekolah tempat terdaftar.
Sekarang tidak dikenal istilah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang banyak menjadi masalah seperti pada PPDB 2018. (esy/jpnn)