Menurut Miartiko, Bukan Hal Sulit Bagi Moeldoko Menggerakkan TNI, Polri, BIN
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Academic Training Legal System (ATLAS) Miartiko Gea menilai, Moeldoko dan pengurus Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang berhak menggugat keputusan kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Kemenkumham sebelumnya menolak mengesahkan kepengurusan DPP PD versi KLB.
Menurut Martiko, pintu gugatan terbuka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Hanya saja perlu diketahui, dalam Pasal 55 ayat 3 UU dimaksud, diatur pengajuan gugatan paling lambat 90 hari sejak keputusan diterima.
“Kalau Moeldoko dan kawan-kawan mengajukan gugatan ke PTUN, sama sekali bukan berarti bentuk perlawanan terhadap menkumham atau Moeldoko melawan keputusan pemerintah. Tidak! Dari kacamata hukum hal itu harus dilihat bahwa pribadi Moeldoko sebagai warga negara Indonesia, sekaligus ketua umum PD hasil KLB yang terus mencari keadilan,” ujar Miartiko dalam keterangannya, Senin (5/4).
Miartiko juga menyebut, keputusan kemenkumham menolak mengesahkan kepengurusan KLB versi KLB Deli Serdang, menunjukkan Moeldoko tak pernah sekali pun melibatkan pemerintah yang tengah berkuasa terkait kisruh di partai berlambang mercy itu.
Bertolak belakang dengan opini yang dibangun oleh elite PD pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Kubu AHY selalu mengatakan Moeldoko telah menggunakan kekuasaan, menuding pemerintah campur tangan, memecah belah keutuhan partai politik dan sebagainya, hingga tudingan telah berperilaku brutal dalam berpolitik. Buktinya, terlihat dengan penolakan pemerintah untuk mengesahkan personalia KLB Demokrat, artinya tidak ada ikut campur pemerintah," ucapnya.